Dalil Atau Landasan Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat an nisa. allah dengan segala rahmat-nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisa. pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselihan dalam membagikan harta waris. Hukumwarisislam dan hukum islam merupakan hukum yang hampir sama. hanya saja bahasan atau cakupannya akan sedikit berbeda. di mana hukum waris islam hanya akan membahas mengenai ahli waris menurut pandangan islam. warisan memang merupakan hal penting dalam kehidupan yang harus dibagi secara adil.
Jika memperturutkan hawa nafsu belaka, tentulah para manusia di dalam membagi harta warisan untuk keluarganya, akan menggunakan cara sesuai kemauan pemilik harta yang pembagiannya sangat subjektif, memberi kepada hanya ahli waris tertentu saja, besarannya terserah maunya dsb. padahal pembagian dan besaran waris itu berdasar kehendak allah. maka dituangkanlah dasar ketentuan-ketentuan itu di. Faraid dari segi bahasa bermaksud ketetapan. menurut istilah di dalam syarak, faraid adalah pembahagian harta pusaka selepas kematian seseorang islam yang telah di tetapkan di bawah hukum syarak ke atas waris-waris yang sah dan layak seperti anak, isteri, suami, ibu, bapa dan seterusnya. Hartadalamislam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.
Hukum tersebut tercantum dalam pasal 171-214 islam waris harta dalam hukum tentang kompilasi hukum indonesia. di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut islam. intinya, islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateral—berasal dari pihak ibu atau ayah. Dalam hukum waris islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. ini adalah prinsip dasar hukum waris islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam.
1 bab i prinsip-prinsip hukum kewarisan islam dalam ilmu faraidh kata faraid, merupakan bentuk jamak dari kata faridah, yang berasal dari kata farada yang artinya adalah ketentuan. dengan demikian kata faraid atau faridah artinya adalah ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak. Harta dalam islam adalah hal yang cukup penting untuk bisa melaksanakan hidup di dunia juga mencapai pahala-pahala akhirat. persoalan mengenai waris juga termasuk persoalan harta yang diatur pembagiannya dalam ajaran islam sebagaimana allah mengatur masalah fiqih pernikahan atau hukum pernikahan dalam islam secara mendetail aturannya.
Pembagian harta warisan menurut hukum adat jelas sangat jauh berbeda dengan hukum islam. ada juga yang membagikan harta warisan secara kekeluargaan. di sana disepakati bagian masing-masing ahli waris secara damai tanpa mengundang berbagai pertikaian sesama ahli waris. yang manakah lebih utama dari hal di atas?. Pembagian harta waris dalam islam diatur dalam al-qur an, yaitu pada an nisa yang menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Hukumwarisislam. sumber utama dalamhukumwarisislam adalah al-qur'an surat an-nisa' ayat 11, 12, dan 176. hukum waris islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.. ilmu faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar.
More hukum harta waris dalam islam images. Barang siapa taat kepada allah dan rasul-nya, niscaya allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. pembagian harta waris secara islam waris harta dalam hukum islam itu wajib, namun harta warisan itu hak, dan hak itu harus diminta dan boleh untuk tidak diminta atau tidak diambil.
Pembagian Harta Waris Dalam Islam
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (subekti, 1993: 95). Harta waris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. untuk pembagian harta waris di dalam hukum islam sudah diatur dengan sangat jelas pada al quran yakni di surat an nisa. Ahli waris yang tergolong ke dalam dzu faraidh adalah golongan ahli waris waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam hukum, yakni dia mendapatkan seper berapa bagian dari harta warisan tersebut. dalam hukum islam terdapat besar pembagianya berdasarkan banyaknya variable.
Hartawaris menjadi harta yang diberikan dari seseorang yang sudah meninggal pada orang terdekat seperti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. untuk pembagian harta waris di dalam hukum islam sudah diatur dengan sangat jelas pada al quran yakni di surat an islam waris harta dalam hukum nisa. Wallahu a’lam bishawab. jadikan artikel ini sebagai wawasan dan referensi informasi. kami menyarankan agar anda menanyakan langsung pada ustadz yang lebih ahli dalam hal ini, karena hukum waris ini sangat sulit sekali untuk dipelajari bila tanpa guru.. didasarkan pada kitab mualimul fara’idh, tashil fara’idh kitabnya syaikh muhammad bin shalih al utsaimin, mukhtashar fiqhul islam, dll.
Tidak ada anjuran waktu mutlak dalam islam untuk melaksanakan pembagian harta waris. hanya saja islam menganjurkan, apabila dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga, maka dianjurkan untuk segera melakukan pembagian harta warisan tersebut. Pada dasarnya dalam hukum islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. namun warisan dalam hukum waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Dalamhukumwarisislam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. ini adalah prinsip dasar hukum waris islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Dan dalam hukum waris islam penerimaan harta warisan didasarkan pada asas ijbari, yaitu harta warisan berpindah dengan sendirinya menurut ketetapan allah swt tanpa digantungkan pada kehendak pewaris atau ahli waris (daud ali, 1990:129). pengertian tersebut akan terwujud jika syarat dan rukun mewarisi telah terpenuhi dan tidak terhalang mewarisi.
Makalah tentang hukum waris dalam islam. docx. Dalamhukumwaris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (subekti, 1993: 95).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar